Ketika Pesawat TerDELAYED – Ada Keputusan MenHub-nya

pesawatterbangTerkadang, waktu yang kita alami sewaktu menggunakan jasa angkutan udara dengan pesawat terbang, menjadi sangat lama dan membosankan. Kejadian pesawat tertunda keberangkatan (delayed) atau bahkan dibatalkan (cancelled) merupakan momok nomor wahid, selain kekhawatiran terjaminnya keselamatan penerbangan. Tanda-tanda delayed yang sudah lumrah diketahui diantaranya : sms ke ponsel calon penumpang, pasti sms tentang delayed, bukan tentang komitmen kualitas pelayanan; sign pada display CMU check-in. Ada lagi yang biasanya terjadi setelah lewat waktunya: mulai berdatangan tentengan snack. Nah ini biasanya tanda-tanda 2jam bakal delayed. Dan kalo muncul bungkusan makan siang/sore/malam… waduuhh… lebih lama lagi…

Alasan operasional selalu dijadikan pilihan utama dengan tidak transparant menyampaikan sebab-musababnya. Bila memang perlu penanganan teknis yang mengutamakan keselamatan penerbangan yang memang diperlukan waktu tidak hanya memperbaiki, karena pasti diperlukan waktu lebih lama. Namun yang diharapkan adalah profesional yang bertanggungjawab mensolusikan nyata dengan mengalokasikan segera pesawat yang segera bisa digunakan, bukannya dijanjikan menunggu lebih lama. Terlebih bila terjadi pada week-end atau peak session (liburan atau hari raya). Rumor yang beredar, yang memang belum ada bukti resminya, diduga terjadi kejahatan manajemen penerbangan oleh operator. Dalam hal delayed minimal lebih dari 2jam, maka secara akal-akalan biasa, pesawat bisa saja digunakan untuk melayani rute pendek dengan waktu tempuh kurang dari 1 jam. Sehingga bila digunakan untuk rute pergi-pulang, maka alokasi 2 jam ini sudah cukup menguntungkan dengan ongkos produksi snack/makan siang-malam sekalipun. Kebenaran rumor ini perlu ditindaklanjuti untuk mendapatkan peningkatan pelayanan kepada penumpang, tidak hanya mengejar keuntungan operator hanya satu pihak.

Beberapa kejadian-kejadian delayed atau cancelled penerbangan, rupanya tidak menarik minat pemerhati hak-hak  konsumen dan tentunya pihak Departemen Perhubungan dalam hal ini selaku regulator bisa memberi sanksi yang tegas dan membangun pelayanan jasa tersebut. Memang telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2008, pasal 36 yang memberikan poin kompensasi pengguna jasa angkutan udara dimana keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang, diantaranya :

  1. Bila keterlambatan melebihi 30 s.d. 90 menit dari jadwal yang tertera :
    • Operator memberikan makanan minuman ringan
  2. Bila keterlambatan melebihi 90 s.d. 180 menit dari jadwal yang tertera :
    1. memberikan makanan minuman ringan + makan siang/malam
    2. memindahkan ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh penumpang
  3. Pembatalan Penerbangan :
    • mengalihkan penerbangan berikutnya / memberikan fasilitas akomodasi untuk diangkut di hari selanjutnya.
  4. Dalam hal sebagaimana poin 1,2,3  :
    • penumpang tidak mau terbang / menolak diterbangkan, perusahaan angkutan harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan.

Hal tersebut, ternyata juga belum banyak disosialisasikan juga oleh PT. Angkasa Pura / pengelola bandara, hanya terlihat sementara ini di Bandara Juanda Surabaya.

Akhirnya, harapan bersama, kapankah jasa layanan penerbangan ini bisa ditingkatkan, tidak hanya sekedar menaikkan airport tax, namun tetap mengabaikan inti layanan kepada penumpang. Bagaimana pendapat anda ??

3 Responses

  1. Semakin gila aja tuh maskapai, dah gitu dari dirhub ga ada sanksi apa-apa.
    Pada kemana tuh YLKI, gini-gini juga pajaknya mahal juga.. LSM apa kantor preman tuh

    • YLKI sudah di setor dana tiap Bulan untuk beli Plester agar MULUT nya di TUTUP…atau di BERANGUS kayak piaraan dirumah….

  2. Rekans, awal Juni 2009 ini saya sudah melihat di CGK sudah ada papan info Keputusan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2008, pasal 36 di tiap ruang tunggu terminal keberangkatan.

    Semoga dengan adanya hal ini, bisa semakin memberi pembelajaran, dan terutama peningkatan kualitas layanan jasa angkutan penerbangan udara. Dan hal ini bisa segera dilakukan juga di bandara lainnya di Indonesia.

    Silakan kita bersama-sama mengawasi pelaksanaannya.

Comments are closed.